Sabtu, 27 Februari 2016

Mau menutup kartu kredit, Ini yang Mesti Anda Perhatikan

Pada dasarnya kartu kredit merupakan alat bantu pembayaran yang memberikan banyak keuntungan kepada pemiliknya, namun tidak jarang akan muncul permasalahan jika pemilik kartu kredit tidak dapat menggunakannya dengan bijak. Jika sudah tidak bisa mengontrol penggunaannya, maka sebaiknya tutuplah kartu kredit tersebut. Menutup kartu kredit sebenarnya tidak sulit, sama mudahnya dengan mendapatkan kartu kredit, tetapi memerlukan perhatian ekstra. Orang yang memotong kartu kredit, tidak berarti menutup kartu kredit.
Jika tidak mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pihak bank penerbit kartu kredit, maka proses penutupan kartu kredit tidak akan cepat selesai. Bahkan akan ada kemungkinan pemilik kartu kredit mengalami kerugian yang cukup besar apabila menutup kartu kredit tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Pemilik kartu kredit harus paham benar langkah demi langkahnya dan meneliti poin-poin serta hal penting lainnya yang harus dilakukan saat akan menutup kartu kredit, agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Untuk memastikan langkah demi langkah dalam menutup kartu kredit Anda sudah benar dan tidak terjadi proses menutup kartu kredit sembarangan, sebaiknya cek 7 hal penting berikut ini:

1. Datangi Bank Penerbit Kartu Kredit atau Hubungi Call Centre Kartu Kredit


Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan ketika menutup kartu kredit adalah mendatangi bank penerbit kartu kredit. Tanyakan prosedur penutupan kartu kredit kepada petugas dan minta tolong untuk dibantu prosesnya.
Jika saat ini sangat sibuk ke bank terkait untuk menanyakan cara menutup kartu kredit, dengan begitu Anda bisa menanyakan langsung apa saja prosedur yang dilakukan tidak sempat datang ke bank, sebenarnya dapat menanyakan cara menutup kartu kredit tersebut lewat telepon. Tetapi tetap lebih baik datang langsung untuk menutup kartu kredit serta apa saja dokumen yang dibutuhkan. Apabila tidak mempunyai waktu untuk datang ke bank, ada alternatif lain yaitu bertanya langsung melalui e-mail. Sebab e-mail berguna sebagai pegangan bukti data tertulis pembicaraan dengan pihak bank. Jadi ketika suatu saat nanti ada masalah, maka data tersebut dapat dijadikan bukti.

2. Lunasi Semua Sisa Cicilan

Apabila masih masih memiliki sisa cicilan, maka Anda harus menyelesaikan kewajiban melunasi sisa cicilan tersebut terlebih dahulu. Jangan sampai sisa cicilan tersebut dianggap sebagai hutang jelek (bad debts). Jika sisa cicilan tersebut belum lunas, maka kartu kredit tidak dapat ditutup. Jadi, pastikan sudah tidak ada lagi sisa hutang kartu kredit.
Hal ini berhubungan dengan data nasabah di Bank Indonesia (BI) sebagai debitur. Jika masih mempunyai tunggakan utang kartu kredit dan ingin mengajukan kredit baru lagi, seperti: kendaraan bermotor, mobil atau perumahan (KPR), akan sulit disetujui. Bahkan bisa saja nama Anda masuk daftar hitam BI (blacklist) jika punya riwayat kredit macet.

3. Pastikan Annual Fee Sudah Lunas Terbayar

Meskipun Anda merasa cicilan sudah lunas semua, terkadang masih ada yang terlupakan, yaitu Annual Fee. Sehingga salah satu kegunaan datang ke bank adalah untuk minta tolong diberikan info tentang kejelasan biaya tahunan (Annual Fee). Sebab ada beberapa kartu kredit yang mengenakan Annual Fee, setelah jalan tahun pertama. Maka sebagai konsumen Anda wajib untuk mencari tahu berapa Annual Fee yang belum dibayar dan dilunasi. Walaupun jumlahnya tidak besar, tetapi jika Annual Fee tersebut belum dibayar, maka kartu kredit tersebut tetap tidak dapat ditutup. Sebab Annual Fee juga termasuk tagihan yang harus dilunasi, bukan hanya cicilan kartu kredit saja.
Terkadang nasabah tidak menyadari adanya biaya tersebut, karena sebelumnya tidak pernah membayar. Ingatlah perjanjian di awal pembukaan kartu kredit berkaitan kapan Annual Fee akan dibebankan. Jika ternyata sebelum 1 tahun sudah dibebankan biaya tersebut, nasabah berhak protes. Tetapi kalau memang sudah waktunya, maka Annual Fee harus bayar terlebih dahulu sebelum menutup kartu kredit.

4. Bayar Lunas Bunga Kartu Kredit Anda

Untuk nasabah yang suka berbelanja menggunakan kartu kredit, maka memiliki kewajiban melunasi bunga hutang sebelum menutup kartu kredit. Bunga hutang tersebut muncul karena transaksi keuangan nasabah.
Sebaiknya mintalah secara detail apa saja yang belum Anda bayar di tagihan kartu kredit agar mengetahui seluruh tagihan yang harus dilunasi sebelum menutup kartu kredit. Jika nasabah jarang memakai kartu kredit atau tidak pernah memakai kartu kredit, hal ini berguna untuk mengontrol keamanan kartu. Sebab mungkin saja ada orang lain yang memakai kartu kredit tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kartu. Sehingga muncul bunga utang padahal pemilik kartu tidak merasa mengadakan transaksi dengan menggunakan kartu kreditnya.

5. Habiskan Reward

Kartu kredit memiliki poin reward, jadi jika tidak mau rugi, sebaiknya habiskan poin reward di kartu kredit tersebut sebelum menutup kartu kredit. Gunakan poin reward untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan, seperti: untuk belanja bulanan di supermarket. Sebab kalau kartu sudah ditutup, reward tersebut juga dianggap hangus, sehingga Anda akan rugi apabila ada hadiah yang tidak diambil. Reward berupa poin dapat juga ditukar dengan pelunasan Annual Fee, jika jumlahnya cukup, tetapi jika hanya mendapatkan payung cantik pun sebenarnya juga sudah lumayan.
Jika ada cashback berupa saldo kredit, sebaiknya dikembalikan ke nasabah saja dengan cara ditransfer. Sebagian besar bank penerbit kartu kredit membebankan biaya transfer ke nasabah, sehingga jika biaya transfer lebih besar daripada saldo, sebaiknya tidak perlu diminta.

6. Minta Pembatalan Pembayaran Otomatis

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang paling mudah. Cek semua pembayaran otomatis melalui kartu kredit, seperti: listrik, telepon, air, tv kabel dan lain sebagainya. Jika pernah mengatur pembayaran tagihan rutin secara otomatis dan ingin menutup kartu kredit, maka mintalah pembatalan. Sehingga bulan-bulan berikutnya tidak ada pembayaran otomatis ini.
Jika sudah menutup kartu kredit dan pengaturan pembayaran otomatis masih belum dibatalkan, maka akan menimbulkan masalah dengan PLN, Telkom, PDAM, dan perusahaan lainnya.

7. Minta Bukti-Bukti Penutupan



Setelah menutup kartu kredit mintalah bukti tertulis dari bank bahwa sudah menutup kartu kredit dan simpan bukti-bukti tersebut dengan rapi. Demikian juga ketika diberi tahu bank bahwa kartu kredit sudah ditutup, maka mintalah surat keterangan penutupan kartu tersebut.
Bukti-bukti tersebut merupakan pegangan Anda apabila suatu saat nanti terjadi permasalahan dengan pihak bank terkait penutupan kartu kredit. Jika suatu saat ada masalah, sampaikan masalah tersebut sampai ke lembaga mediasi atau bahkan pengadilan sekalipun posisi Anda tetap kuat karena punya bukti tertulis

Ikuti Prosedurnya

Menutup kartu kredit bukan hal yang rumit, asalkan Anda menaati aturan serta menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Hal yang lebih penting adalah cari tahu lebih dulu prosedur serta berapa banyaknya tagihan yang harus Anda lunasi sebelum akhirnya mengajukan penutupan bagi kartu kredit Anda. Selamat mencoba!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar